Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyaluran pinjaman uang dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 68,15 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

“Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (20/1).

Baca juga:  Dukung Kontinuitas Belajar, Tokopedia Hadirkan Layanan Baru

Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021. “Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di 2024,” kata Wimboh.

Namun, ia menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum diiringi dengan pemahaman atas risiko dari produk dan jasa keuangan itu sendiri.

Baca juga:  Wapres Minta Para Pengusaha Lakukan Kewajiban Bayar THR Idul Fitri

Menurutnya, masyarakat belum bisa membedakan perusahaan fintech dan produknya yang berizin dengan yang belum berizin. Di samping itu, masyarakat juga belum sepenuhnya memahami konsekuensi setiap produk fintech sehingga kerap timbul dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech baik legal maupun ilegal.

OJK pun telah melakukan upaya memberantas dispute tersebut bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. “Dengan demikian, kami akan meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi, dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait,” ucap Wimboh. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pemkab Badung MoU dengan BI, Kembangkan Klaster Ayam Pedaging
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *