BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli meminta bantuan pemerintah pusat untuk merehabilitasi dan merekontruksi jalan yang rusak akibat bencana alam pada 2021. Ada sembilan titik jalan yang telah dimohonkan Pemkab ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapat penanganan.
Total nilai usulan perbaikan yang diajukan mencapai Rp 9,6 miliar. Berdasarkan data Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Kabupaten Bangli adapun sembilan titik jalan yang dimohonkan untuk mendapat bantuan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana. Yakni Jalan Penglipuran-Tirta Dedari dengan estimasi biaya Rp 1,3 miliar, Jalan Tegalalang-Tambahan Rp 1 miliar lebih, Jalan Tegal-Bebalang Rp 900 juta, Jalan Bebalang-Tamanbali di Kecamatan Bangli Rp 1,6 miliarr. Jalan Selati-Tanggahan Talangjiwa Rp, 1,5 miliar, Jalan Abuan-Abuan Rp 532 juta, Jalan Penataan-Pukuh Rp 700 juta, Jalan Bangbang-Penaga Landih di Kecamatan Tembuku Rp 470 juta, dan Jalan Penulisan-Sukawana di Kecamatan Kintamani dengan perkiraan biaya Rp 1,6 miliar lebih.
Permohonan tersebut sudah diajukan April 2021. Namun belum diproses BNPB karena masih terdapat kekurangan. Yakni surat pengantar dari Gubernur Bali belum dilengkapi dengan nilai usulan.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kabupaten Bangli I Wayan Wardana Kamis (20/1), sesuai surat edaran (SE) Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB, surat pengantar dari Gubernur wajib mencantumkan nilai permohonan. “Kalau usulan dari Kabupaten sudah isi nilainya. Tapi pada surat pengantar Gubernur tidak ada memuat nilainya,” ujarnya.
Karenanya pihaknya pun telah bersurat ke BPBD Provinsi Bali. Pihaknya memohon surat pengantar gubernur direvisi dan dilengkapi nilai usulan. Wardana mengakui tidak ada batasan waktu yang diberikan BNPB untuk melengkapi hal tersebut. Meski demikian akan diupayakan segera. “Kami masih menunggu telepon dari provinsi,” kata mantan Camat Bangli itu. (Dayu Swasrina/balipost)