DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuktian perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se-Kota Denpasar, yang mendudukan mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai terdakwa, mulai memeriksa ahli. JPU Catur Rianita Dharmawati dkk., di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan Gede Putra Astawa menghadirkan ahli dari LKPP Kota Denpasar, Tjipto Prasetyo Nugroho.
Dalam sidang itu, ahli pada pokoknya menerangkan bahwa perubahan bentuk kegiatan dari kegiatan belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan. Rencana kegiatan berupa belanja langsung seharusnya yang diterima berupa barang. Berdasarkan hal tersebut kebijakan dari Dinas Kebudayaan di nilai salah terkait perubahan bentuk kegiatan.
Yang menarik, rekanan mulai diseret-seret dalam kasus tersebut karena dianggap tidak bekerja, namun dapat keuntungan. Kata ahli, bahwa rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan.
Sementara kuasa hukum IGB Mataram, I Komang Sutriana dkk., menjelaskan ahli telah memberikan gambaran, bahwa kesalahan ada pada prosedural tahapan administrasi. Sehingga semua aturan dan prosedur pengadaan barang jasa tidak terpenuhi. “Misalnya tidak dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang. Tidak diuploud di SIRUP, rekanan tidak sesuai aturan pengadaan barang jasa,” ucap Sutrisna.
Lanjut dia, penyerahan uang bukan barang pun, kata dia, terdakwa usai menanyakan ke pihak ahli, dilakukan oleh rekanan. “Dengan demikian, menurut kami, kesalahan prosedural ini berhubungan dengan tata cara administrasi yang salah. Seharusnya, pengadaan barang pada aci-aci ini, diubah dulu menjadi pemberian uang tunai. Sehingga tidak menyalahi prosedur. Padahal tidak ada aturan yang tidak membolehkan secara terus menerus memberikan uang tunai,” tandas Sutrisna. (Miasa/Balipost)