A.A Ngurah Jayalantara. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (Mudes) Amerta Patas, Kecamatan Gerokgak. Dari kasus ini, satu orang tersangka yang juga menjabat sebagai pengurus Bumdes setempat telah ditahan.

Penyidik menemukan potensi kerugian negara sesuai perhitungan Inspektorat Daerah Buleleng senilai Rp 511.664.752. Kepala Seksi Kasi Intelijen (Kasi Intel) A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa Kamis (20/1) mengatakan, sebelum memutuskan menahan tersangka HW (51), tim penyidik melakukan pemeriksaan dengan intensif.

Baca juga:  Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Eka Wiryastuti Disambangi Sudikerta

Saat menjalani pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukum Indah Elysa. Materi pemeriksaan ini menyangkut pengelolaan keuangan Bumdes Amerta Patas dari 2010 sampai 2017.

Di kurun waktu itu, tersangka melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan BUMDes. Dari perbuatan itu, tersangka melakukan perbuatannya dengan beberapa cara seperti, membuat kredit fiktif.

Ini diketahui setelah laporan keuangan terjadi ketidakseimbangan kas. Saat itu, kredit fiktif seolah-olah dialokasikan kepada setiap banjar dinas. Selain itu, tersangka juga menggunakan kewenangannya selaku oknum pengurus bumdes melakukan cash bon dari pengurus sejak 2013 sampai dengan 2015.

Baca juga:  Kuras Tabungan Teman Puluhan Juta, Pria Ini Ditangkap

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama bendahara. “Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022 di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Sawan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kejari Klungkung Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *