Jamaruli Manihuruk. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pembatasan pegawai negeri sipil (ASN) ke luar negeri dan sistem kerja untuk internal, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (21/1) mengatakan akan menyesuaikannya. Salah satunya dengan menerapkan 50 persen Work From Office (WFO) untuk pegawai internalnya.

Lanjut dia, Bali saat ini disebut level 2. Jamaruli mengatakan, sesuai SE dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022, bahwa Bali masuk PPKM level 2. “Sehingga kami, Kanwil Kemenkumham Bali menerapkan 50 persen WFO bagi pegawai dan sudah melanjutkan SE itu ke seluruh UPT di Bali. Kami juga mengimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam rangka perjalanan dinas maupun pribadi. Kecuali yang bersifat sangat esensial pelaksanaannya serta merupakan arahan Presiden RI dan tugas belajar,” tandas Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

Baca juga:  Sejumlah Penjabat Kemenkumham Bali Diganti, Termasuk Kakanwil

Dikatakanya, jika level Bali turun ke level I, maka WFO akan naik 75 persen, WFH 25 persen. Hanya saja secar regulasi, pihaknya tetap akan mengacu pada aturan yang salah satunya pada SE Sekjen Kemenkumham RI.

Disinggung soal pencegahan Omicron, khususnya di Divisi Imigrasi, Kakanwil Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa pihaknya tetap meningkatkan protokol kesehatan pada layanan publik. Salah satunya 50 persen WFO tadi, sehingga pergerakan orang di kantornya tidak terlalu ramai.

Baca juga:  WFH Diperpanjang Lagi, Tapi Cuma Sampai Tanggal Ini

Pun di kantor imigrasi, pihaknya meminta pemohon paspor maupun perpanjangan izin tinggal mengatur jarak. Sedangkan di Bandara Ngurah Rai, dikatakan bahwa hingga saat ini belum ada pesawat komersil yang datang ke Bali.

Hanya ada beberapa pesawat carteran. “Dan pesawat carter juga isinya tidak banyak. Paling 10 orang. Dan itu pun mereka sudah menerapkan prokes,” sebut Jamaruli. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *