Ilustrasi. (BP/Tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan fatalitas pertama kasus COVID-19 varian Omicron. Terdapat dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (23/1), mengatakan keduanya meninggal di RS berbeda. Satunya di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Nadia mengatakan bahwa kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Baca juga:  Perhari, 3 Ton Limbah Medis Padat Dihasilkan Fasyankes di Bali

Pada Sabtu ini, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

Baca juga:  Cegah Pemblokiran Pintu Hotel di Bali, Naker Lokal Perlu Diperhatikan

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Hampir 5.000 Orang, Hari Ini Kembali Dilaporkan Kabar Duka!!

“Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” demikian Nadia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *