MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus 1.014,83 gram sabu-sabu (SS) oleh tim Satresnarkoba Polres Badung dirilis Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (24/1). Jika pelakunya, Fajar Gilang (29) tidak ditangkap, SS tersebut akan dibawa ke Jimbaran, Kuta Selatan dan diedarkan di wilayah tersebut.

“Kami nyatakan perang dan serius menangani kasus narkoba. Pengedar dan distributor akan kami sikat serta hajar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dedy.

Pelaku, kata Kasatresnarkoba AKP Putu Budi Artama saat mendampingi kapolres, berasal dari Surabaya dan tinggal di wilayah Jimbaran. Namun pengiriman 1 kilogram lebih SS itu tidak langsung ke Jimbaran, melainkan transit di Jalan Raya Abianbase, Mengwi.

Baca juga:  Wanita Asal Klungkung Diamankan

“Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau sehingga pengambilan paket sabu-sabunya di TKP. Sekarang transaksi atau transit pengiriman di desa-desa,” tegas Budi.

Kronologisnya, pada Rabu (19/1) pukul 16.40 Wita, pelaku dipergoki petugas sedang mengambil sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase. Selanjutnya barang terlarang tersebut dibawa ke motor dibawa pelaku dan disimpan di bawah sadel.

Saat itulah polisi langsung menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kotak susu berisi 10 paket SS.

Baca juga:  Sarjana Seni Pesan Ganja dari Sumatera

Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh Saiful saat ini berada di lapas. Dia disuruh memindahkan paket SS itu ke Jimbaran.

Selain itu, polisi juga meringkus Putu Mahesa (20) di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Mengwi. Pelaku diintai saat naik sepeda motor menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku mengambil paket SS di semak-semak.

Paket SS tersebut dibungkus plastik hitam. Di tas kulit pelaku ditemukan timbangan digital.

Saat diinterogasi pelaku mengaku SS tersebut milik Ajik Dewa dan dijanjikan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Pelaku juga mengaku di lemari kamarnyan juga ada SS.

Baca juga:  Di 2022, Peredaran Narkoba Diprediksi Alami Peningkatan

Polisi mendatangi rumah pelaku di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan. Di sana diamankan satu paket ss dibalut lakban merah, timbangan digital, gunting dan lakban.

Barang bukti keseluruhan yang diamankan 126,42 gram SS. “Total barang bukti yang kami amankan
1.158 gram sabu-sabu, diperkirakan nilainya Rp 2 miliar dan berpotensi membahayakan generasi muda 20 ribu jiwa. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ucap Dedy. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *