Sejumlah produk minyak goreng terpanjang di salah satu lapak pedagang. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Dinasi Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, Rabu (26/1), tak menampik jika harga minyak goreng di pasar tradisional masih melampaui ketentuan pusat, Rp 14.000. Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama sehingga tidak bisa menurunkan harga sesuai ketentuan.

“Ada sejumlah kendala di lapangan. Pedagang mengaku minyak goreng yang dijual merupakan stok yang belum habis. Ketika mereka menukarkan barang yang sudah dibeli ke agen dan distributor agar bisa menyamakan harga, pihak agen dan distributor tidak memberikan gantinya, jadi para pedagang tidak mau,” ungkapnya.

Baca juga:  BRIKodes, Strategi Digital BRI untuk Inklusi Keuangan Capai Pelosok

Menyikapi kondisi ini, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga migor setara  Rp 14.000/liter untuk semua kemasan dan semua merk terhitung mulai 19 Januari 2022. Namun, khusus untuk pasar rakyat atau retail tradisional, pemerintah pusat meminta secara bertahap menurunkan harga dalam batas waktu satu minggu hingga 26 Januari.

Baca juga:  Penataan Pantai Samigita, Patung Arjuna Dipasang di Pantai Seminyak

Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Harga minyak goreng per liter dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000.

Bahkan di sejumlah pasar, harga minyak goreng menembus Rp 26.350 per kilogramnya. Padahal, sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *