NEGARA, BALIPOST.com – Selangkah lagi, tahapan penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dapat dilakukan. Menyusul telah selesai digelarnya Konsultasi Publik tahap III (akhir), Jumat (28/1).
Konsultasi publik tahap ketiga ini digelar secara bersamaan pada Jumat di tiga lokasi, yakni di GOR Kresna Jvara (Jembrana), GOR Melaya dan GOR Pekutatan. Kendati konsultasi publik telah selesai dan masyarakat menyetujui, tahap selanjutnya memasuki sosialisasi dan musyawarah pihak yang berhak serta terdampak.
Dalam konsultasi publik ketiga ini, mengundang warga yang berhak dan terdampak yang tidak hadir dalam konsultasi publik I dan II. Warga yang tidak hadir, dianggap sudah menyetujui.
Ditargetkan awal tahun ini sudah dilakukan penetapan lokasi. Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Ketut Kariasa, mengatakan merunut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 Ayat 5, bilamana tidak hadir dalam tiga tahap pemanggilan konsultasi publik dianggap sudah menyetujui pembangunan jalan tol.
Dalam setiap tahapan Konsultasi Publik itu, diminta persetujuan dari masyarakat yang diundang. Setelah hasil dari Konsultasi Publik ini maka akan menghasilkan Penetapan Lokasi (Penlok). Tetapi nanti tetap memerlukan administrasi yang diperlukan guna Penlok.
Sebelumnya pada konsultasi publik tahap I sempat ada dua orang yang tidak sepakat di Penyaringan dan Yehembang. Dan telah dilakukan klarifikasi dan dinyatakan setuju sebelum konsultasi publik II.
Secara aturan ada 4 tahap, tahap pertama perencanaan sudah dilalui dengan menelurkan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Berlanjut tahap persiapan dengan hasil penetapan lokasi (Penlok) dengan keputusan Gubernur Bali. Di Kabupaten Jembrana dari total luas ruang 1.104,96 hektar, terkena 4.305 bidang tanah. Secara persentase mencapai 55,4 persen.
Keberatan dan Klarifikasi
Terkait rencana pembangunan jalan tol ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali, dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier Bali) bersurat kepada Gubernur Bali. Mereka menyatakan keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukan dalam proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Sebab, sebelumnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait pengujian formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 pada amar No.7 putusan Mahakamah Konstitusi menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republikn Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Anak Agung Gede Surya Sentana dari Frontier Bali menyatakan bahwa Walhi Bali, Kekal, dan Frontier Bali telah mengirimkan pada 27 Januari 2022 kepada Gubernur Bali. “Surat ini merupakan bentuk keberatan kami kepada Gubernur, dan untuk mematuhi Putusan MK,” tandasnya, dalam rilis yang diterima.
Selanjutnya, I Made Krisna Dinata, S.Pd. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal Bali) menjelaskan jika amar putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 Km yang akan melewati 3 kabupaten yakni Badung, Tabanan hingga Jembrana ini diakomodir dan masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. “Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi secara jelas dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53. Berdasarkan hal tersebut, proyek Tol Gilimanuk Mengwi merupakan proyek strategis,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pihaknya melihat pihak Gubernur Bali masih menyelenggarakan tindakan-tindakan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi tersebut. “Adapun tindakan yang dilakukan pihak Gubernur Bali yaitu, Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 29 Nopember 2021, dan Konsultasi Publik Ulang untuk penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 10 Januari 2022,” tambahnya.
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Melihat tindakan Gubernur Bali yang telah diuraikan sebelumnya, menunjukkan bahwa Gubernur telah melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 23/2014. “Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa Wayan Koster adalah sebagai Kepala Daerah tidak menghormati hukum karena melawan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses untuk meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi,” tegasnya. (Surya Dharma/kmb/balipost)