Satreskrim Polres Bangli mengamankan pelaku beserta barang bukti tabung gas (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Gelapkan uang dan puluhan tabung gas milik majikannya, I Komang Terima (45) diamankan Satreskrim Polres Bangli. Pria asal Klungkung itu ditangkap di tempat kosnya di wilayah Denpasar. Kepada polisi, ia mengaku telah menjual puluhan gas beserta tabungnya untuk judi online.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta Minggu (30/1) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban Ringga Swadiva yang merasa dirugikan karena uang dan tabung gasnya digelapkan. Kronologi kejadian bermula pada Senin (3/1), pelaku yang bekerja sebagai sopir di tempat usaha milik korban, seperti biasanya keliling membawa gas LPG ukuran 3 kg untuk dijual. Namun hingga malam, pelaku belum balik. Korban sempat menelepon, namun pelaku mengaku sedang di Gianyar dan mengatakan akan pulang esok hari. Keesokan harinya pelaku akhirnya datang dan mengatakan uang hasil penjualan gas Rp 2.570.000 hilang. Korban saat itu kembali memberinya uang Rp 2,5 juta. Kemudian pelaku kembali bekerja seperti biasa.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Disidangkan

Pada Minggu (16/1) korban menyuruh pelaku mencari tabung kosong sebanyak kurang lebih 170 buah di daerah Tiga, Susut dengan mengendarai mobil pick up. Sekitar siang hari, pelaku kembali namun tidak membawa tabung gas yang diminta. Korban pun lantas kembali menyuruh pelaku untuk mencari tabung tersebut dan pelaku mengatakan iya. “Namun sampai malam pelaku ternyata tidak kunjung datang,” kata Sarta.

Keesokan harinya kakak korban menyampaikan ke korban bahwa mobil pick up yang sebelumnya dipakai pelaku sudah ada di depan toko. Namun tabung gas milik korban hilang sebanyak 45 tabung. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bangli.

Baca juga:  Tak Bisa Pulang Kampung, Warga Besakih Kangin Ngelawar di Pengungsian

Dikatakan Sarta, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat yang diduga jadi tempat persembunyian pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (28/1) di tempat kosnya di Denpasar. “Tim opsnal Polres Bangli juga mengamankan barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji yang sebelumnya telah digelapkan oleh terduga pelaku dimana tabung gas tersebut sebelumnya telah dijual kepada pedagang-pedagang maupun perorangan yang berada di wilayah Klungkung dan Gianyar,” ungkap Sarta.

Baca juga:  Sinyal Buka Pariwisata Bali Jangan Disikapi Jumawa, Syukuri Tapi Tetap Waspada

Hasil pemeriksaan terungkap uang hasil penjualan gas tidak diberikan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingannya sendiri yakni untuk makan, beli rokok dan judi online. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Sat Reskrim Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Sarta. (Dayu Rina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *