MANGUPURA, BALIPOST.com – Personel Satlantas Polres Badung terus menindak truk over dimension dan over load (ODOL). Pada Kamis (3/2), polisi menilang enam truk ODOL yang melintas di simpang Polres Badung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Badung.
Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengatakan, untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas dan menghadapi situasi di tengah pandemi Covid-19, Unit Patroli Satlantas Polres Badung melaksanakan imbauan ke seluruh pengendara melawati jalur tersebut. Polisi mengimbau supaya mematuhi aturan berlalu lintas, terutama para pengusaha dan sopir truk ODOL. Selain itu, polisi juga menilang truk roda 4 dan roda 6 karena ODOL.
“Melanggar Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000,” ujarnya.
Menurut AKP Aan, dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha angkutan dan sopir agar patuh terhadap undang-undang tersebut. Pasalnya truk ODOL berdampak pada kemacetan dan lakalantas, sehingga tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan yang lain.
“Kalau mereka patuh maka terciptanya kamseltibcarlantas. Kegiatan masyarakat memanfaatkan jalan utama menjadi kewenangan dan tanggung jawab Fungsi Lantas, sehingga keselamatan menjadi kebutuhan bagi para pengguna jalan,” tegasnya. (Kertanegara/Balipost)