Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi menangkap seorang terduga pelaku curanmor bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korbannya.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (3/2), mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika korban Ketut Wijana (54) warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt telah kehilangan sepeda motor kesayangannya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Seririt sesuai Laporan Polisi LP /B/04/ I/2022/Sek Srrt / Res Bll/ Polda Bali tanggal 24 Januari 2022.

Berdasarkan laporan itu, sebelum kejadian sepeda motor korban diparkir di halaman toko milik korban. Saat itu, korban menutup toko dan mengunci pintu pagar. Sialnya, pada esok harinya, korban bermaksud mengambil sepeda motor miliknya untuk dibawa membeli nasi bungkus. Saat itu, korban tercengang setelah melihat sepeda motor kesayangannya itu tak lagi ada di halaman toko miliknya. Merasa kehilangan, kejadian ini lantas dilaporkan kepada polisi.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Dari laporan itu, anggota yang tergabung dalam Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, polisi kemudian mendapat bukti akurat, dimana terduga pelaku curanmor adalah KW (24) juga asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Terduga pelaku ini kemudian diamankan tanpa perlawanan pada 2 Februari 2022 yang lalu. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor milik korbannya.

“Jadi, benar kami mengungkap kasus curanmor. Korban lebih dahulu melapor kemudian kita lidik dan dapat keterangan yang menunjukan identitas terduga pelaku, lalu bukit lengkap kita langsung amankan yang bersangkutan berikut sepeda motor milik korban kita sita untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Saat Cuti Bersyarat, Dua Residivis Kembali Bikin Ulah 

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku di hadapan polisi mengaku telah mengambil sepeda motor korban. Terduga pelaku mengaku membawa kabur motor korban yang diparkir di garase rumahnya pada 22 Januari 2022 yang lalu. Saat diambil, kunci masih dibiarkan nyantol, sehingga terduga pelaku dengan mudah membawa lari sepeda motor tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku telah mengambil motor korban, kebetulan saat kejadian, korban tidak ada di rumahnya, sementara sepeda motor diparkir di halaman dan kunci masih nyantol, sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh terduga pelaku,” tegasnya.

Baca juga:  Ditetapkan, Dua Tersangka Kasus "Berdendang Bergoyang"

Hingga sekarang, Unit Reskrim Polsek Seririt masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Ini untuk mengungkap kemungkinan terduga pelaku beraksi bersama komplotannya, termasuk untuk mengungkap siapa penadah yang membeli motor hasil curian yang dijual oleh terduga pelaku ini. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *