Sidang perkara dugaan korupsi LPD Belusung di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya penyertaan modal pemerintah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi salah satu yang dijadikan acuan penegak hukum, bahwa kasus LPD bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pidana korupsi. Namun di sisi lain, banyak pakar melihat bahwa perkara LPD tidak mesti di bawa ke Pengadilan Tipikor, karena penyertaan modal dari pemerintah belum jelas bentuknya. Namun banyak pakar melihat jika ada perbuatan melawan hukum, cendrung masuk penggelapan dalam jabatan. Sedangkan ranah penyelesaian dalam kasus LPD juga didorong di lingkup adat.

Dalam perkara LPD Belusung, Gianyar, Kamis (3/2) di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari Kejari Gianyar menghadirkan dua orang ahli. Yakni ahli inspektorat, I Wayan Syantika dan ahli BPKP IG Setya Rudi Wiyana. Yang menarik, dalam sidang pimpinan hakim Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, itu bahwa kasus LPD sebagai leading sektornya adalah desa adat. Sehingga jika ada LPD bermasalah, semestinya paruman desa adat mempunyai hak tertinggi dalam penyelesaian kasus LPD. Bagaimana jika ada kerugian, atau kredit macet, atau masalah keuangan lainnya?

Baca juga:  Cegah Terulangnya Tagih Hutang Berujung Pembunuhan, Polda Bali Kumpulkan "Finance"

Dalam persidangan terungkap, bahwa jika terjadi korupsi, maka yang rugi bisa nasabah (masyarakat), bisa LPD dan bisa juga pemerintah. Di LPD Belusung, kata ahli, modal awal pemerintah hanya Rp 5 juta. Namun saat ahli dicerca hakim, soal mekanisme penyelesaian masalah LPD, mengingat leading sektor LPD ada di Desa Adat dengan payung hukum awig-awig dan pararem, maka di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengemukan bahwa soal kewenangan itu ada di hukum adat. Dan jika hukum adat tidak bisa menyelesaikan, baru diambil alih oleh negara.

Baca juga:  Mantan Kaling Jineng Agung Dihukum Setahun

“Selama ini tidak ada sidang adat soal LPD. Tetapi langsung negara ambil alih. Ini yang terjadi. Bagaimana menurut ahli,” tanya hakim.
Ahli BPKP pun sepakat, bahwa mestinya di adat dulu diselesaikan. Jika tidak bisa diselesaikan, maka kasus LPD diserahkan ke negara. Dalam persidangan juga mengemuka bahwa desa adat punya segmen, karena ada awig-awid dan pararem. Namun, JPU dari Kejari Gianyar menyatakan walau kewenangan LPD ada di desa adat, namun di sana ada campur tangan pemerintah. Campur tangan itu bisa melalui modal dan juga badan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Ni Nyoman Puspawati, I Made Suardika, kembali menanyakan soal modal pemerintah di LPD Belusung, yang dijawab oleh ahli adalah senilai Rp 5 juta. Lantas yang menjadi tolak ukur ahli, yang disebut menjadi kerugian negara, ahli menjawab bahwa yang menjadi acuan adalah uang yang masuk ke LPD, termasuk uang masyarakat, yang tidak dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Siswa SMP 4 Singaraja Rebut Medali Emas Olimpiade Matematika Nasional

Namun soal hukum, ahli pun menyebut keduanya bisa kena, yakni bisa pidana korupsi dan atau pun bisa penggelapan dalam jabatan. Suardika juga menanggapi keahlian ahli inspektorat, soal dana talangan Rp 850 juta. “Menurut saya penghitungan kerugian negara oleh inspektorat keliru terutama mengenai penggunaan dana talangan sebesar Rp 850 juta. Seharusnya yang dihitung sebagai kerugian negara itu hanya uang nasabah yang diambil oleh terdakwa. Sementara dana talangan yang dipakai mengganti uang nasabah jangan dibebankan lagi kepada terdakwa. Tapi saya yakin majelis hakim punya metode sendiri menghitung kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” tandas Made Suardika. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *