Para tersangka penangkap penyu yang merupakan satwa dilindungi dilimpahkan oleh petugas TNI AL ke Kejari Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perburuan penyu yang merupakan satwa dilindungi berhasil diungkap petugas TNI AL. Berkasnya dan para tersangka dilimpahkan ke Kejari Badung, untuk menjalani persidangan.

Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, seizin Kajari Badung I Ketut Maha Agung, Jumat (4/2) mengatakan penangkapan penyu secara ilegal masuk dalan kategori tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan. Kata Bamax, berkas itu dilimpahkan awal pekan ini.

Baca juga:  Tujuh KRI Amankan World Water Forum Ke-10

Berkas dari TNI AL Denpasar diterima oleh JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Imam Ramdhoni, Satwika Narendara dari JPU Kejari Badung dan I G. Gatot Hariawan selaku Kasipidum Kejari Badung. “Perkara penangkapan penyu yang merupakan satwa dilindungi, masuk ranah tindak pidana KSDA hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan,” sebut Bamax.

Para pelaku dibekuk petugas TNI AL saat mereka melintasi wilayah sekitar Perairan Uluwatu menuju perairan Serangan pada Kamis 30 Desember 2021 sekira pukul 04.30 WITA.

Baca juga:  AQUA-Mambal Peringati Safety Day 2017

Para tersangka itu adalah Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung). Mereka tertangkap tangan sedang memburu penyu secara ilegal oleh anggota patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar. Dan setelah ditangkap ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 96 jo pasal 36 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Evakuasi WNI di Tiongkok, Disiapkan 3 Pesawat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *