DENPASAR, BALIPOST.com – Sosialisasi dan penindakan truk over dimension and over load (ODOL) gencar dilakukan pihak kepolisian. Bahkan Satlantas Polresta Denpasar menyebut jika ODOL merupakan kejahatan lalu lintas (lalin). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.
Lebih lanjut, Kompol Utariani, Jumat (4/2) mengatakan, ODOL merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Tindakan tersebut melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi tentang kejahatan lalu lintas ODOL ini. Ke depan tentu akan kami gencarkan penindakan ODOL tersebut,” tegasnya.
Mantan Wakapolres Badung ini mengungkapkan, kendaraan ODOL ini sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain. Terutama yang berada di sekitar kendaraan tersebut.
Oleh karena itu diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang untuk lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya, tidak hanya unsur keuntungan semata. (Kerta Negara/balipost)