LADI mengganti nama jadi IADO. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). Hal ini dilakukan setelah dinyatakan bebas dari sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Nama baru tersebut diperkenalkan dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2). Ketua IADO Musthofa Fauzi, dikutip dari Kantor Berita Antara, menggarisbawahi sanksi yang dijatuhkan WADA telah menjadi pelajaran berharga untuk IADO agar mentransformasi organisasi.

“Ini membuat mata kita terbuka tentang eksistensi anti-doping, yang mungkin apabila tidak ada kejadian ini (sanksi WADA) mungkin transformasi IADO belum tentu seperti ini, baik dari aspek legal, status hukum, dan pengakuan di dunia olahraga Tanah Air,” kata Musthofa.

Baca juga:  RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Usai insiden sanksi WADA, Musthofa mengatakan bahwa IADO mulai melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola organisasi. Sehingga, paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti-doping nasional makin baik.

Dia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga guna menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, independen dan sesuai dengan Kode WADA.

“Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama pak Menpora dan pak presiden, pak presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak termasuk anggota Komisi X DPR RI untuk melakukan perbaikan sehingga paradigma pengelolaan anti-doping memenuhi syarat WADA,” kata dia.

Baca juga:  Lapas Kerobokan Jadi Percontohan Layanan Kesehatan

WADA pada Jumat resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh terhadap aturan badan anti-doping dunia tersebut.

“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code,” demikian pernyataan resmi WADA.

WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajibannya sehingga mencabut sanksi yang dijatuhkan.

Baca juga:  Porwanas, PWI Bali Tambah Medali Perak dari Biliar

Sebelumnya, pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tak mematuhi WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan. Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober 2021 setelah IADO tidak memberikan sanggahan atas putusan tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *