DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Minggu (6/2/2022), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Tol Laut Beroperasi, Arus Kendaraan Barang Lewat Gilimanuk Turun
NEGARA, BALIPOST.com – Arus kendaraan barang Jawa-Bali sejak dioperasikannya tol laut mengalami penurunan. Tol Laut berupa kapal yang menghubungkan Banyuwangi-Lombok ini cukup banyak mengurangi volume kendaraan barang yang melintas.
Sehingga menjadi solusi kendaraan dengan tujuan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Ditambah lagi pandemi COVID-19 yang melanda, juga berdampak pada jumlah kendaraan barang masuk Bali.
2. Omicron Mengganas, Zona Risiko Bali Memburuk
DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam 2 minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 Bali terus naik tajam dan disinyalir karena varian Omicron sudah mengganas. Dalam 3 hari terakhir, tambahan kasus Bali mencapai ribuan per hari.
Bahkan per Sabtu (5/2), kasus harian Bali memecahkan rekor sejak pandemi melanda Maret 2020, sebanyak 2.038 orang terpapar. Kondisi ini memperburuk zona risiko COVID-19 di Bali, sesuai dengan evaluasi zona risiko yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per 30 Januari 2022.
3. Tambahan Kasus Masih Capai Seribuan, Korban Jiwa COVID-19 Bali Makin Banyak
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Minggu (6/2), tambahan kasus COVID-19 Bali turun dari sehari sebelumnya yang mencapai 2.038 orang. Kabar buruknya, kematian justru menunjukkan tren makin banyak.
Pasien yang sudah sembuh juga lebih sedikit dari kasus baru. Tambahannya mencapai seratusan orang.
4. Kasus Penipuan Ratusan Juta Berkekuatan Hukum, Sujena Ditangkap Kejaksaan
DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana I Wayan Sujena akhirnya ditangkap petugas Kejati Bali. Sujena merupakan terpidana kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp 675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (6/2), mengatakan,m Sujena yang dikenal sebagai pengusaha ini ditangkap Jumat 4 Februari 2022 malam sekitar pukul 22.05 WITA. Luga mengatakan, I Wayan Sujena merupakan terpidana dalam perkara penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan putusan pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
5. Diduga Lakukan Ini, Susila Ancam Bacok Paman Pakai Golok
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengancaman terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung, Jumat (4/2), sekitar pukul 20.55 WITA. I Made Eka Susila (32) mengancam membacok pamannya berinisial Ketut S (44), PNS, pakai golok. Terkait kejadian itu, Eka ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, seizin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, Minggu (6/2) membenarkan anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit AKP I Nyoman Sudarma dan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, mengungkap kasus tersebut.