PKL- Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban 6 PKL di Jalan By Pass Prof. IB. Mantra. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar Senin (7/2) mulai melakukan upaya penertiban sejumlah pelanggaran Perda. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, Petugas Satpol PP Gianyar menertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra.

Watha menyampaikan, penertiban sebanyak enam PKL ini dilaksanakan karena melanggar peraturan daerah. PKL ini berjualan di bahu jalan sehingga melanggar ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar mengatakan PKL yang ditertibkan diberikan pembinaan. Pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan mengaku bersalah.

Baca juga:  Berjualan di Fasum, Satpol PP Semprit Pedagang di Ubud

Made Watha menegaskan PKL 6 orang berjualan menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukan. ” PKL tersebut melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.

Penertiban PKL di Jalan Prof. IB. Mantra merupakan Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. ” Tim secara bersama-sama menjaring PKL yang melanggar ,” tegasnya.

Made Watha menambahkan selain penegakan Perda, kegiatan penertiban pedagang / PKL di Jalan By Pass Prof. IB. Mantra, sebagai upaya menciptakan kota yang indah, dan asri. ” Penegakan Perda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Konsisten Jadikan Bahasa Bali sebagai Pemersatu Masyarakat Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *