Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen, khususnya terkait anggota dan staf DPR terkonfirmasi positif COVID-19, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa institusinya telah memberlakukan aturan bagi tamu yang datang ke Kompleks Parlemen wajib menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif di pintu masuk.

“Tamu yang datang ke DPR wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu juga. Itu menjadi protokol tetap (protap) DPR,” kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (7/2).

Baca juga:  Border Fest 2017 Bikin Destinasi Perbatasan Makin Heboh

Indra menjelaskan, institusinya juga akan membatasi kehadiran tamu yang hadir di DPR sehingga yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak. Dia mencontohkan, tamu yang diizinkan masuk adalah mitra kerja DPR yang akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami akan membatasi, semua tamu akan di cek urgensi kehadirannya di DPR,” ujarnya.

Selain itu menurut Indra, Tenaga Ahli (TA) dan staf anggota DPR dilarang untuk mendampingi anggota DPR di ruang-ruang rapat. Hal itu menurut dia dalam rangka untuk mengurangi jumlah kehadiran dalam ruang rapat yang dibatasi hanya 30 persen. “TA tidak diperkenankan ke kantor untuk hal-hal rutin dan TA, juga tidak diperkenankan masuk ruang rapat mendampingi anggotanya,” ucapnya.

Baca juga:  Eksotisme 54 Kapal Hias Tebar Pesona di Festival Sungai Carang 2017

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada pekan lalu sudah membuat keputusan untuk membatasi setiap kegiatan di Kompleks Parlemen.

Dasco mencontohkan dalam Rapat Paripurna dan rapat di alat kelengkapan dewan (AKD), tingkat kehadiran hanya 30 persen dari kapasitas ruangan. “Jadi 30 persen itu sudah termasuk sekretariat, anggota DPR, dan mitra kerja. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga:  DPR Tolak PKPU Berisi Larangan Caleg Mantan Napi Koruptor

Selain itu menurut dia, Tenaga Ahli dan staf pribadi anggota DPR tidak diperbolehkan mendampingi anggota DPR ketika melaksanakan kegiatan rapat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *