DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir setiap pekan petugas memindahkan tahanan dari rumah tahanan negara kepolisian ke seluruh rutan dan lapas di Bali. Pada Senin (7/2) siang, tim Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar, memindahkan lima orang tahanan hakim.
Mereka dipindahkan dari rutan Polsek Denpasar Timur dan rutan Polsek Denpasar Selatan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Menurut Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut JPU dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
Lanjut Eka, para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif COVID-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke lima orang tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” sebut Eka. (Miasa/balipost)