Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NWM diamankan polisi. Ia ditangkap karena mencuri handphone milik seorang pedagang di Pasar Kayuambua, Susut.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta Senin (7/2) mengatakan kasus pencurian HP yang dialami korban Ni Luh Sepri Anggreyani terjadi pada Senin (13/12) lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu korban berjualan di pasar Kayumbua.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Agung, Polisi Fokus Cegah COVID-19

HP miliknya diletakkan di atas rak samping tempatnya berjualan. Saat selesai melayani pembeli dan hendak mengambil HP korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada.

Korban sempat mencarinya di sekitar serta menanyakan kepada pedagang sekitar. Tapi tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Susut.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Polsek Susut kemudian melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Tim akhirnya memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian HP tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih dalam. “Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Pengiangan, Susut. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban,” kata Sarta.

Baca juga:  Belum Semua Obyek Wisata Dipasangi Aplikasi PeduliLindungi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk proses selanjutnya. Dari hasil interogasi pelaku mengambil HP tersebut di tempat korban berjualan.

Atas kejadian itu korban merugi Rp 3,7 juta. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Susut untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” kata Sarta. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *