Suasana sidang vonis Bendahara LPD Tanggahan Peken, Selasa (8/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gede Putra Astawa dengan hakim ad hoc Soebekti dan Nelson, Selasa (8/2) membacakan putusan kasus LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Wayan Denes selaku tata usaha atau bendahara LPD Tanggahan Peken, terbukti dalam dakwaan subsider.

Sehingga oleh majelis hakim, terdakwa divonis selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan). Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Masih dalam amar putusan hakim, bahwa terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 128.248.500 untuk disetorkan ke kas negara Cq LPD Tanggahan Peken. Dalam hal terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Baca juga:  Hakim New York Tunda Vonis Trump Hingga Setelah Pemilu

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Terdakwa Denes disebut secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugukan keuangan atau perekonomian negara. Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Turunnya Serapan Tenaga Kerja Masalah Utama di Bali-Nusra

Mendengar putusan itu, JPU Agung Wisnu dkk., menyatakan pikir-pikir. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya Yulia Ambarani, menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diterima terdakwa turun dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Bali sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 22 bulan atau satu tahun dan 10 bulan.

Yang menarik dalam amar putusan hakim, pihak majelis tidak sependapat soal kerugian dalam korupsi LPD Tanggahan Peken senilai Rp 3.310.564.397,11. Menurut hakim kerugian itu mesti dikoreksi dan harus dikurangi dengan yang sudah digunakan membangun oleh desa adat dan yang sudah dikembalikan melalui LPLPD.

Sedangkan yang diakui digunakan oleh terdakwa sekaligus harus dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 128.248.500.

Baca juga:  Tiga Varian COVID-19 Jadi Perhatian Indonesia

Dalam dakwaan jaksa, Denes diangkat sebagai tata usaha atau pembukuan berdasarkan SK Bupati Bangli No. 87 tahun 1989. Dalam perkara ini, dugaan korupsi di LPD ini merugikan keuangan negara hingga Rp 3.310.564.397,11. Modusnya adanya rekayasa pembukuan dan pembentukan laba semu atau fiktif yang dibentuk oleh pengurus LPD Tanggahan Peken.

Itu terjadi dari tahun 2005 hingga 2017. Dalam laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi.

Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *