NEGARA, BALIPOST.com – Tiga tahanan kasus pencurian yang sempat kabur, Selasa (8/2), dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara. Tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana ini di antaranya Gilang, Ahmad Rozianto dan Fendi Saputra sebelumnya dititipkan oleh Jaksa di sel tahanan Polres Jembrana. Ketiga tahanan ini sempat menyita perhatian lantaran sempat kabur dari sel tahanan Polres Jembrana bulan lalu. Akhirnya ketiganya berhasil dibekuk, satu di antaranya yakni Gilang tertangkap di Klungkung.
Sesuai prosedur pemindahan tahanan ke rutan, mereka menjalani screening Covid-19 dan hasilnya negatif. Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengungkapkan, pemindahan ketiga tahanan ini setelah pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Negara dilakukan. “Sesuai prosedur sebelum dipindah ke Rutan, mereka sudah dirapid dan hasilnya negatif,” ujar Delfi.
Di Rutan, ketiganya juga menjalani karantina di sel khusus tidak berbaur dengan lainnya terlebih dahulu. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng membenarkan telah menerima ketiga tahanan dari Kejaksaan Negeri Jembrana itu kemarin. Di awal ini, ketiga tahanan tersebut ditempatkan dalam satu sel dan tidak dipisahkan. Upaya ini menurutnya untuk memudahkan pengawasan. (Surya Dharma/Balipost)