Ogoh-ogoh. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung belum menindaklanjuti kebijakan Gubernur Bali terkait larangan pawai ogoh-ogoh saat perayaan Nyepi Saka 1944. Pemkab Badung tetap menunggu instruksi resmi dari pemerintah Provinsi Bali.

Kadis Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Rabu (9/2) mengatakan hingga kini belum menerima instruksi resmi. Baik dari pemerintah Provinsi Bali secara langsung atau Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi. “Jadi untuk pawai kami tetap menunggu instruksi atau Surat Edaran terkait pawai ogoh-ogoh itu. Apa yang nanti ditekankan pada Instruksi atau Surat Edaran,” katanya.

Baca juga:  Selamatkan Bahasa Lokal, Perlu Tindakan Nyata Berkesinambungan

Menurutnya, Pemkab Badung akan tetap bersinergi dengan pemerintah provinsi Bali. Hanya saja belum ada instruksi resmi terkait pembatalan pawai tersebut.

Namun terkait, penanganan COVID-19 pihaknya akan tetap mengacu Inmendagri yakni bergantung pada zona wilayah yang ada di Kabupaten Badung. “Kita sejalan, apapun arahan dari tingkat provinsi Bali, kami di Kabupaten pasti bersinergi. Jadi sementara untuk pawai pada zona merah kami minta untuk dilakukan penundaan, namun kalau hijau bisa dilaksanakan dengan prokes ketat,” jelasnya.

Pihaknya mengakui pada zona merah, sesuai dengan ketentuan memang sulit dilaksanakan pawai tersebut. Apalagi ketentuannya 25 persen dan masih banyak ketentuan lainnya. “Makanya kita akan tunggu apa yang akan tertuang atau penegasan terkait instruksi resmi dari Bapak Gubernur,” tegasnya.

Baca juga:  Gempabumi Tektonik Guncang Kuta

Sayangnya Sudarwitha tidak menjelaskan, berapa sekaa teruna yang rencananya membuat ogoh-ogoh di Badung. Hanya saja untuk dana kreativitas akunya hampir semua seka teruna dan yowana mengusulkan.
“Untuk dana kreativitas, sesuai apa yang dibilang Bapak Bupati (Nyoman Giri Prasta), sekaa teruna pasti paham akan situasi saat ini. Jika memang tidak diperbolehkan, maka dana tersebut bisa digunakan untuk membuat kegiatan kesenian yang lain. Pada intinya kreativitas sekaa teruna tetap jalan,” imbuhnya.

Baca juga:  Seribuan Ogoh-ogoh di Gianyar Tidak Diarak

Untuk diketahui Pemkab Badung akan mengambil keputusan untuk mengeluarkan edaran yang akan disesuaikan dengan perkembangan terakhir kasus COVID-19. Tidak hanya soal pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, termasuk juga pelaksanaan upacara yang lain agar tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19.

“Memang kami akan mengeluarkan surat edaran lagi berdasarkan perkembangan terakhir. Bapak Sekda (Adi Arnawa) sudah mengamanatkan agar kami di Disbud terus memantau perkembangan kasus COVID-19,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *