Salah satu warga yang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu di Pasar Galiran. (Kmb/Balipost)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meluasnya kasus positif Covid-19 membuat petugas gabungan kembali melakukan upaya edukasi, sosialisasi hingga penertiban. Bahkan, Tim Satgas ini kembali menerapkan sanksi denda bagi yang tidak disiplin menerapkan prokes, khususnya menggunakan masker. Salah satunya, saat tim turun ke Pasar Galiran, Kamis (10/2), warga yang masih membandel tanpa masker langsung dikenakan sanksi denda.

Tim Gabungan kembali melakukan upaya penegakkan disiplin prokes, mengingatkan lonjakan kasusnya belakangan cukup tinggi. Status Jawa-Bali pun naik ke level III. Tim Satgas PPKM Penindakan Covid-19 ini, langsung menyasar pasar-pasar tradisional di Klungkung. Selain berkerumun, masih ada saja warga yang membandel tak memakai masker. Oleh petugas, warga ini langsung diamankan dan dikenakan sanksi denda.

Baca juga:  Meski Sudah Divaksin Covid-19, Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Penerapan sanksi denda, sesuai Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes. Kasat Samapta Polres Klungkung sebagai Satgas Penindakan AKP Dewa Ketut Alit Kamboja, proses sosialisasi sudah sejak awal diberikan kepada warga. Maka, kali ini harus dilakukan tindakan tegas kepada para pelanggar. “Kami harus tegas kali ini. Beraktivitas di tempat keramaian, tidak pakai masker, tidak ada ampun lagi. Langsung kena sanksi denda sesuai Pergub,” katanya.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Cek Penerapan Prokes di 2 Pasar Ini

Sudah hampir dua tahun pihaknya rutin melakukan sosialisasi, edukasi dan pembinaan. Ketika masih ada yang membandel, maka selanjutnya harus diberikan sanksi tegas. Sementara bagi warga yang maskernya sudah rusak, petugas juga membagikan masker, khususnya kepada para pedagang. Upaya denda ini juga sekaligus peringatan kepada warga lainnya, agar jangan lengah. Tetap jalankan prokes dengan disiplin, agar terhindar dari bahaya Covid-19.

Untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19, Pemkab Klungkung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polres Klungkung bersenergi dengan Kodim 1610/ Klungkung, Sat Pol PP Kabupaten Klungkung juga menggelar Operasi Yustisi, sekaligus memberikan imbauan prokes di Pasar Tradisional Desa Gunaksa, Kamis (10/2). Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adi Putra, menyampaikan kegiatan ini untuk pendisplinan masyarakat terkait protokol kesehatan.

Baca juga:  Karena Ini, PLN Buat Laporan ke Polres Gianyar

“Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar. Seperti, dikalungkan di leher atau diturunkan, sehingga hidung tidak tertutup dan masih memungkinkan untuk terjadi penularan Covid-19,” kata kapolres. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *