Sidang tuntutan korupsi PDAM Unut Nusa Penida. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung, dengan terdakwa Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, Kamis (10/2), dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan atau 17 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Putu Gede Darmawan dkk., menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sehingga terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, oleh JPU dituntut 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU yang juga Kacab Kejari Nusa Penida itu menuntut terdakwa dengan membayar uang pengganti dengan total nilai sebanyak Rp 320.450.000., namun demikian oleh karena terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara pada kejaksaan, maka hal itu dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara, dan akan disetor ke kas negara dalam hal ini Pemkab Klungkung Cq PDAM Tirta Mahottama Klungkung. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, I Ketut Kesuma dkk., bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Dua Narapidana WNA Jadi Korban Kebakaran LP Tangerang

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, bahwa dalam kasus ini terdakwa membuat kwitansi manual. Dalam penjualan air PDAM Tirta Mahottama kepada masyarakat, awalnya jika pelanggan datang dibuatkan kwitansi sesuai jarak tempuh. Dibuatkan dua kwitansi, satu pelanggan satu lagi masuk aplikasi berupa Bima Sakti.

Namun dengan dicetaknya kwitansi manual oleh pejabat PDAM Unit Nusa Penida, maka otomatis tidak masuk aplikasi resmi. Terdakwa juga membuat buku catatan order air berwarna orange bermotif bertuliskan paperline yang dibuat oleh Suardita. Di sana terdapat penerimaan pendapatan penjualan air saat itu, namun kata jaksa, tidak seluruhnya diinput oleh terdakwa untuk disetorlan pada kas PDAM Klungkung. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bujuk Rayu Lolos CPNS, Korban Tertipu Setorkan Rp 250 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *