Prof. I Nyoman Sucipta. (BP/Istimewa)

Oleh I Nyoman Sucipta

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapatbmeningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja OHSAS 18001:2007 mendefinisikan K3 sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain tadi tempat kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada
akhirnya akan berdampak pada masyarakat
luas. Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,
peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut. Menurut Mangkunegara (2002, p.163) K3 dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah.

Baca juga:  Ganjar Bicara "Takdir" dan Kidung Kebangkitan Majapahit

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetik yang telah membawa perubahan di berbagai
bidang, salah satunya memunculkan ekonomi
berbasis digital.

Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan dan hak setiap manusia.

Baca juga:  Wajah Baru Pantai Sanur

Akan tetapi, pemahaman terhadap K3 sering kali baru didapatkan oleh pekerja ketika bekerja di perusahaan. Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penyakit akibat kerja menurut H.W. Heinrich dalam Notoatmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi
secara bersamaan.

Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam: Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja dan perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana, cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja
yang tidak baik, biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.

Baca juga:  Gerakan Ekonomi Hindu?

Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Penulis, Guru Besar Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *