GIANYAR, BALIPOST.com – Kamis (10/2) dilaksanakan persidangan secara virtual perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati menyampaikan persidangan pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar, dimana terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani didakwa melanggar pasal pasal 3 dan / atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah dibacakan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum. Ini akan diajukan pada sidang hari Kamis (17/2) mendatang.
Adapun kasus posisi perkara yang perkara tindak pidana asalnya dari kasus penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Ini berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar Usd 36.106.574,84,- atau sebesar Rp 505.492.047.760,- (kurs Rp.14.000,-) kepada tersangka Eka Augusta Herriyani. Kemudian tersangka Eka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada Ibunya tersangka Evie Marindo Christina untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.
Selain pengiriman uang sebesar USD 36.106.574,84,- atau sebesar Rp 505.492.047.760,- (kurs Rp.14.000,-) tersebut, pada bulan Maret 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000,- atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp.14.000,-) kepada tersangka Eka Augusta Herriyani dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie Marindo Christina untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.
Ketika saksi minta agar uang tersebut dikembalikan terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500.000,- tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah Wayan Sinaryati menambahkan Terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani saat ini sedang menjalani pidana penjara atas perkara tindak pidana asalnya penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor : 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020 Dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara. (Wirnaya/Balipost)