Petugas memasang police line di Bali Boozy, Kuta Utara karena melanggar prokes. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan polisi bersama instansi terkait lainnya terhadap tempat usaha melanggar prokes. Pada Sabtu (12/2) pukul 23.10 WITA, setelah pengunjung dibubarkan, Bali Boozy Kitchen and Bar di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dipasangi police line.

Awalnya Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mimpin patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Badung. Saat patroli  tersebut, AKBP Dedy menerima laporan terjadi pelanggaran prokes di lokasi itu.

Baca juga:  Jalur Hulundanu-Kayuselem Rawan Lakalantas

Tim gabungan tersebut langsung ke sana. “Ini pelanggaran (prokes), terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” tegasnya didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan, tidak ada jaga jarak ketika makan dan minum sehingga menimbulkan kerumunan. Bahkan barcode PeduliLindung juga tidak ada, sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran COVID-19.

Baca juga:  Kasus Lakalantas Usia Produktif Tinggi, Satlantas Badung Kumpulkan Kaum Milenial

Petugas minta pengunjung bergegas membayar dan meninggalkan tempat tersebut. “Sudah kami pasang police line. Pemiliknya akan diberikan pembinaan agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” ujar mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini.

Selain menyasar warga yang abai prokes, patroli gabungan ini digelar untuk mencegah terjadinya balapan liar yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Patroli gabungan ini akan rutin dilaksanakan setiap malam minggu karena kasus COVID-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pencuri Asal NTT Diringkus, Satu Masih Buron
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *