PANTAU-Personel Polsek Densel memantau tempat angkringan.(BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Yustisi terus dilakukan Polsek Denpasar Selatan (Densel) dalam upaya mencegah meningkat penyebaran Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, polisi menyasar tempat-tempat kuliner, khususnya angkringan, Sabtu (12/2).

Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja, Minggu (13/2) menyampaikan, kegiatan tersebut dimulai pukul 22.00 Wita. Pihaknya menyisir jalan By-pass Ngurah Rai, Jalan Raya Serangan, Jalan Raya Pemogan, Jalan Pulau Bungin, Jalan Pulau Moyo, Jalan Raya Sesetan, Jalan Mertasari dan Jalan Tukad Bilok.

Baca juga:  Pemenang Tender Pengadaan Alat Pengolahan Data Proyek UNITED Diumumkan

Dalam kesempatan tersebut personel gabungan menyampaikan imbauan tentang ketaatan prokes cegah covid-19 kepada pemilik Angkringan, rumah makan, toko dan tempat hiburan. “Sejauh ini sebagian besar pengelola angkringan, rumah makan, toko dan tempat hiburan mematuhi himbauan pemerintah tentang batas waktu tutup dan prokes,” ujarnya.

Namun masih ditemukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak pakai masker dan jaga jarak. Polisi langsung memberi teguran. “Kami imbauan kepada warga sebanyak 26 kali dan teguran 7 kali,” ucap Sudyatmaja.

Baca juga:  Disoroti, PMI Kurang Disiplin Jalani Karantina

Menurut mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini, pihaknya selalu menyampaikan ke anggotanya agar terus turun ke lapangan dan tidak pernah bosan menyampaikan imbauan disiplin prokes kepada masyarakat. “Selain mengingatkan disiplin prokes, kami juga mengimbau supaya warga selalu waspada akan tindak kriminal yang mungkin terjadi di lingkungannya masing-masing mengingat pandemi belum usai,” tutupnya. (Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *