Riza Kerta Yudha Negara (33), saat ditahan terkait kasus dugaan korupsi KUR. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dengan memanipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Denpasar, dengan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33), Selasa (15/2) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU I Made Agus Mahendra Iswara, Mia Fida dkk., di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan I Putu Gede Novyarta, membacakan dakwaan perihal dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU dari Kejari Denpasar, ternyata juga menetapkan empat orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, peristiwa itu terjadi mulai Januari 2016 hingga November 2018. Yakni, terdakwa Riza selaku karyawan bank bersama dengan Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi, melakukan manipulasi proses kredit KUR di bank tempat terdakwa bekerja.

Baca juga:  Diduga Buat Kerugian Puluhan Miliar, Eks Ketua LPD Jadi Tersangka

Kata jaksa, terdakwa Riza selaku marketing dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Lanjut jaksa, terdakwa dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Terdakwa Riza dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan.

Baca juga:  Kasus Kades Pemecutan Kaja Segera Disidang, Ini Jadwalnya

Imbalannya, kata jaksa, terdakwa menerima fee. Setiap realisasi kredit yang direkomendasi oleh calo dengan kisaran sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per debitur yang diberikan secara tunai.

Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Riza bersama dengan Sukemi, Udin Yudi dan Hanafi tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, memperkaya diri terdakwa sebesar Rp126.000.000, Sukeni Rp2.721.108.153,58, Udin Rp 19.250.000, Yudi Rp52.550.000, Ni Luh Budi sebesar Rp165.600.000, Ayu Risma Damayanti Rp 41.430.000.

Jadi, kata jaksa, total kerugian keuangan negara dalam hal ini salah satu bank BUMN itu, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah Rp 3,125 miliar. Rinciannya nilai pinjaman yang dihapusbukukan senilai Rp 2,799 miliar, persisnya Rp 2.799.456.858,45 dan nilai subsidi bunga dari Kementerian Keuangan Rp 326.391.295,12.

Baca juga:  Gala Dinner Pemimpin Negara G20, Ini Jadwal Penutupan Arus di GWK

Dalam perkara ini, terdakwa Riza dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mendengar dakwaan itu, Riza melalui kuasa hukumnya Putu Angga Pratama Suksma, bakalan mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *