Sidang kasus PNPM terpaksa ditunda karena ahli yang sedianya dihadirkan positif Covid-19. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuktian lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (15/2) sejatinya mengagendakan pemeriksaan ahli audit BPKP Perwakilan Bali. Namun JPU Dewa Semara Putra di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, yang sudah membuka sidang memohon supaya sidang ditunda karena ahli yang sedianya dihadirkan sedang sakit.

“Mohon maaf yang mulia. Hari ini sedianya kami menghadirkan ahli. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan saat ini sedang sakit dan positif Covid-19,” ucap Dewa Semara Putra.

Baca juga:  Umanis Galungan, Kunjungan ke Taman Soekesada Ujung Mencapai Seribu Pengunjung

Atas kondisi itu, majelis hakim memaklumi, dan minta kuasa hukum terdakwa juga memaklumi kondisi tersebut, hingga akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan. Sebagaimana diketahui, dalam perkara lanjutan ini, ada tujuh terdakwa yang disidang.

Berkas pertama yakni dengan terdakwa I Wayan Sukarta, BA (ketua tim verifikasi UPK Kecamatan Rendang), I Wayan Suwita (anggota tim verifikasi), Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti (anggota tim verifikasi UPK) dan Ni Luh Suryani (anggota tim verifikasi). Dakwaan mereka dibacakan JPU pimpinan Putu Oka Surya Atmaja dkk. Sedangkan berkas lainnya duduk sebagai terdakwa adalah Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun.

Baca juga:  Omicron Menyebar, Kematian di 3 Negara Ini Naik Meski Cakupan Vaksinasi Tinggi

Sebagaimana dalam dakwaan Sukarta dkk, dijelaskan bahwa terdakwa selaku tim verifikasi. Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, yang disalurkan melalui PNPM-MP. Dana itu diberikan pada kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Untuk dapat disalurkan dibentuk unit pengelola kegiatan (UPK) yang membawahi seluruh kegiatan di Kecamatan Rendang.

Wayan Sukertia dan Ketut Wartina (berstatus terpidana) beberapa kali mengajukan proposal pinjaman Kelompok SPP ke UPK. Sehingga dilakukan pengumpulan masyarakat, dan anggota yang kumpul adalah SPP Desa Besakih. Namun setiap kali terdakwa turun ke lapangan, terdakwa tidak menemukan plang nama atau papan nama dari Kelompok SPP tersebut. Namun tim verifikasi di masyatakat, selalu mendapatkan jawaban memang benar ada nama-nama sesuai proposal. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Lima Pegawai Badung Diduga Palsukan SK Mutasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *