Gedung BPJamsostek. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Badung menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJamsostek. Dalam aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun atau meninggal.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Par SPSI) Badung Slamet Suranto, Selasa (15/2) mengatakan JHT ini memang merupakan program untuk orang yang pensiun. Namun, dengan adanya Permenaker yang akan berlaku 4 Mei 2022 ini, dinilainya sebagai pandemi kedua bagi para pekerja, khususnya di Bali yang merasakan dampak paling parah.

Baca juga:  Karena Ini, Pangdam Apresiasi Kinerja Anggotanya

“Pemerintah tidak bisa merasakan sakitnya pekerja di saat pandemi, ditambah lagi dengan aturan ini. Pandemi ini orang di-PHK banyak, pensiun dini banyak. Untuk menyelamatkan hidup pekerja, kenapa simpanan kita sendiri kok tidak bisa dicairkan? Kami sangat menyesalkan dan menolak tegas aturan ini,” ungkapnya.

Menurutnya peraturan ini sangat sadis di tengah banyaknya PHK dan pensiun dini yang dihadapi para pekerja. Pekerja tak memiliki sumber penghidupan untuk bertahan jika ingin memutuskan pensiun dini.

Baca juga:  Mutasi di Polresta Denpasar, Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Diganti

Meski ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun besarannya tidak sebesar JHT dan tidak mampu memberi daya tahan pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Pada saat PHK, pekerja hanya mendapat penggantian 3 bulan pertama 45 persen, 3 bulan kedua hanya 25 persen, itu berarti hanya dua kali gaji.

“Itupun dalam aturan yang saya baca itu bisa berupa pendidikan untuk mendapat pekerjaan baru. Ini belum berlaku, karena ada aturan yang belum selesai. Memang sudah ada di UU tapi belum berlaku karena ada aturan yang masih di dalam penggodokan Menteri Keuangan. Tapi pembayaran jaminan ini kan bukan mengambil uang pemerintah, melainkan dari iuran pekerja yang disisihkan dan dikelola BPJamsostek,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Menko Airlangga Jelaskan Beda JHT dan JKP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *