Aparat kepolisian merilis pengungkapan kasus pencurian ribuan uang kepeng dan sesari, Rabu (16/2). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Payangan Rabu (16/2) merilis kasus tindak pidana pencurian uang kepeng dan sesari di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Sebanyak 4 orang dalam komplotan itu berhasil ditangkap.

Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya menyampaikan Unit Reskrim Polsek Payangan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika Arya Pramartha, Jumat (11/2) sekitar pukul 23.00 WITA, telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya adalah I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (34). Seluruhnya berasal dari Karangasem.

Baca juga:  Pencuri Sebatang Pohon Akasia Divonis Tiga Bulan 15 Hari 

Kronologis kejadian, jelasnya, pada Selasa (1/2) Polsek Payangan menerima laporan I Wayan Roja (mewakili Desa Adat Payangan Desa). Roja mengadukan telah kehilangan 5.000 keping uang bolong asli, 2 buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp 5.000.000 bertempat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Roja diberitahu oleh Jero Made Sentana Putra bahwa uang kepeng yang tersimpan di belakang balai paruman telah hilang. Memperoleh informasi itu, Roja dan pemangku serta prajuru Desa Pekraman Payangan Desa bersama-sama mengecek kembali di keranjang tempat penyimpanan uang kepeng sebanyak 6 keranjang. Hanya ada 1 keranjang yang masih utuh.

Baca juga:  Ditangkap, Maling Ngaku Hasil Curian untuk Rayakan Lebaran

Sebanyak 3 keranjang isinya sudah habis dan 2 keranjang lagi tersisa masing-masing 2 ikat uang bolong. Pihak desa adat juga memeriksa gedong penyimpanan pratima dan ternyata gemboknya sudah dibuka dan yang hilang 2 buah bunga emas dan gentong penyimpanan uang sesari yang berisi sekitar Rp 5.000.000. Akibat kejadian tersebut Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian sebesar Rp 35.800.000.

Ady menyampaikan modus operandi pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian. Keempat pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Dua Residivis Diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *