Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (16/2) menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati.

Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya puluhan spanduk, bannner dan pamflet yang melanggar aturan. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin. “Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana

Baca juga:  Lima Pelanggar KTR di Denpasar Jalani Sidang Tipiring

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

“Sasaranya adalah spanduk, banner, dan pamflet yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota,” tambahnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa Diturunkan Satpol PP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *