Wawan Edi Prastiyo. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengangkat disertasi “Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika”, seorang hakim bernama Wawan Edi Prastiyo meneliti kondisi korban penyalahguna narkotika di Indonesia, yang lebih dominan dijebloskan ke lembaga permasyarakatan dibandingkan rehabilitasi. Wawan dalam sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana, Kamis (17/2), berhasil mempertahankan disertasi dan dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude (dengan pujian) dengan IPK 3,9 dalam waktu studi tercepat 2 tahun 7 bulan.

Promovendus, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan fakta yang ditemukan selama penelitian. Yakni korban penyalahguna narkotika yang sejak ditangkap dipasangkan pasal ganda, sehingga mereka berujung di Lembaga Pemasyarakatan. “Kemudian di lapas mereka berkumpul dengan bandar dan pengedar. Sehingga mereka semakin terpuruk, tidak bisa menghilangkan ketergantungan terhadap zat-zat adiktif yang diderita oleh para pecandu dan korban penyalahguna narkotika,” kata pria yang kini menjadi hakim PN Singaraja itu.

Baca juga:  Tanpa Dana Mandiri, Bali Terus Dieksploitasi oleh Kebijakan Pusat

Dalam disertasi ini juga dibeberkan sejumlah putusan pidana penjara untuk korban penyalahguna narkotika. Seperti putusan terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dengan rata-rata barang bukti dibawah satu gram.

Putusan tersebut seluruhnya menjatuhkan hukuman pidana penjara. Demikian pula lima putusan pecandu dan korban penyalahguna narkotika dipidana dengan pidana penjara meskipun dapat dijatuhkan rehabilitasi. “Ada pula lima putusan untuk pecandu dan korban penyalahguna narkotika dipidana dengan pidana penjara dan rehabilitasi,” sebut mantan hakim PN Gianyar itu.

Dikatakan, kebijakan rehabilitasi dilakukan banyak negara untuk menanggulangi kejahatan narkotika. Seperti Portugal mengambil kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu dalam menanggulangi kejahatan narkotika.

Baca juga:  Pamer Senjata di Medsos, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Berdasarkan data semenjak dilakukan kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, tercatat angka kematian karena overdosis menurun dari tahun 1999 berjumlah 369, kemudian pada tahun 2016 berjumlah 30. Penyakit HIV karena penyalahgunaan narkotika pada tahun 2000 berjumlah 907 pada tahun 2017 berjumlah hanya 18.

Ditambahkan kebijakan rehabilitasi di Indonesia diatur dalam Bab IX Pengobatan dan Rehabilitasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam konteks penegakan hukum, hakim lebih banyak menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dibandingkan dengan rehabilitasi meskipun terdakwa memenuhi kriteria dalam SEMA No. 4 Tahun 2010. “Alhasil pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang pernah menjalani pidana penjara kembali menjadi pelaku yang lebih berat yakni menjadi bandar narkotika,” ungkap Wawan.

Baca juga:  Humas PN Gianyar Dimutasi, Ini Sejumlah Kasus Menonjol yang Ditangani

Disertasi berhasil dipertahankan oleh Promovendus Wawan Edi Prastiyo dihadapan delapan orang penguji, Dekan Fakultas Hukum Unud, Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum sebagai Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S sebagai Promotor, Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H sebagai Ko. Promotor 1, Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H sebagai Ko. Promotor 2. Penguji internal yaitu Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U, Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H dan Dr. I Gede Artha, S.H., M.H, Sedangkan penguji eksternal Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *