Polsek Mengwi merilis pengungkapan kasus curanmor melibatkan residivis. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua residivis berinisial NAW alias Koming (26) ditangkap di wilayah Beringkit, Mengwi dan MRP (30) di Batubulan, Gianyar, Kamis (17/2). Mereka terlibat kasus curanmor di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung.

Tersangka NAW berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, dan menunjukkan lokasi atau TKP, serta melakukan pemantauan situasi saat beraksi. Sedangkan tersangka MRPP bertugas mengambil sepeda motor dan menjualnya.

Baca juga:  Pencuri Tas WNA Ternyata Anggota Ormas

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Jumat (17/2) mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah pemilik motor, Putu Eka Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Pada Rabu (16/2) pukul 16.00 WITA, korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit.

Sedangkan sepeda motor diparkir di jaba pura. Korban selesai ngayah pukul 18.00 WITA dan hendak. Setibanya di jaba pura, dia kaget karena motornya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian di Toko Berhasil Dibekuk

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna memerintahkan Panit Opsnal 1 Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan penyelidikan dan secepatnya menangkap pelaku. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Selanjutnya polisi meringkus kedua residivis tersebut. Hasil pengembangan kasus ini, MRP merupakan residivis kasus penggelapan mobil.

Dia ditangkap tahun 2019 dan divonis 3 tahun penjara. Selain itu, tersangka NAW tahun 2017 pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Baca juga:  Curi Helm, Residivis Juga Mantan Pengedar Narkoba Ditangkap

Terkait kasus itu, NAW divonis 11 bulan penjara. Setelah bebas, NAW kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal tahun 2019 dan Divonis hukuman 21 bulan penjara.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *