DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (18/2/2022), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Tak Berizin dan Langgar Kesucian, Sejumlah Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina”
AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah patung tak berizin dan dinilai melanggar kesucian di kawasan Pura Telaga Mas, Besakih, Kecamatan Selat, akhirnya dibongkar atau dipralina. Pembongkaran dilakukan pada Jumat (18/2) sesuai dengan janji sang pemasang, Jro Mangku Merta Mas Semeru.
Humas Pura Pasar Agung I Wayan Suara Arsana, mengungkapkan patung yang dibongkar adalah Patung Siwa, Nandini, Laksmi dan lonceng. Pralina dilakukan pada pukul 12.00 WITA.
2. Keputusan Gubernur Koster Soal “Nyomya” Ogoh-Ogoh Diapresiasi Bendesa, Dinilai Bijak Akademisi
DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan para yowana di Bali untuk mengarak ogoh-ogoh pada malam pangerupukan pada Rabu (2/3), mendapat apresiasi dan dinilai sudah sangat bijak. Langkah yang diambil Gubernur Bali dinilai sangat tepat, terlebih selama dua tahun kegiatan kreativitas generasi muda di Bali ini sudah tidak jalan.
Hal tersebut disampaikan akademisi yang kini menjabat Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana dan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, Kamis (17/2).
3. Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Tambah 2 Digit, Terbanyak Dua Zona Orange Ini
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (18/2), korban jiwa akibat COVID-19 masih bertambah signifikan. Korban meninggal harian masih mengalami penambahan 2 digit.
Tambahan kasus COVID-19 Bali mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir. Sayangnya, jumlahnya masih ada di seribuan kasus.
4. Polisi Amankan Truk ODOL, Pemilik Jadi Tersangka
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polres Badung terhadap truk ODOL yang bandel. Satu truk tronton diamankan karena over dimension and over load (ODOL) dan pemiliknya berinisial R ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Jumat (18/2) menjelaskan, pada Rabu (9/2) pukul 13.00 WITA, Unit Patroli Satlantas patroli runtin di wilayah hukum Polres Badung. Saat melintas di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, tepatnya timur jembatan Beringkit ditemukan truk tersebut.
5. Kasus Pengancaman, Jerinx Dituntut 2 Tahun
JAKARTA, BALIPOST.com – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.