Petugas pasang garis polisi di restoran Bening Kitchen, Jalan Raya Batu Belig, Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas kembali dilakukan Polres Badung bersama Kodim 1611/Badung dan Satpol PP. Pada Sabtu (19/2), petugas memasang garis polisi di restoran Bening Kitchen, Jalan Raya Batu Belig, Kuta Utara karena melanggar prokes.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (20/2) menjelaskan, terkait kasus COVID-19 melonjak, operasi gabungan gencar dilakukan terutama saat malam minggu. Pada Sabtu mulai pukul 20.00 WITA, personel gabungan melaksanakan apel dipimpin Waka Polres Badung Kompol I Ketut Dana di mapolres.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja Nakes Saat COVID-19, Ini Dilakukan Kapolres

“Setelah apel, tim gabungan langsung bergerak dan menyisir tempat-rempat rawan pelanggaran prokes,” ujarnya.

Saat melintas di restoran itu, petugas melihat dengan kasat mata ramai pengunjung. “Terjadi pelanggaran prokes di sana. Selain itu tidak tersedia barcode PeduliLindungi,” kata Sudana.

Akibat melanggar prokes, petugas membubarkan pengunjung restoran itu. Selanjutnya petugas memasang garis polisi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *