Aktivitas lalu lintas di jalur Penelokan, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Pemkab Bangli memberlakukan kembali pungutan retribusi di kawasan wisata Kintamani sejak Kamis (17/2) menuai pro dan kontra. Pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan di jalan umum menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Terkait hal itu, Pemkab Bangli telah merencanakan untuk melakukan pengalihan jalur dan menjadikan Penelokan sebagai jalur khusus wisatawan dan warga sekitar. Bupati kabarnya sudah bersurat ke Gubernur mengenai hal itu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta Minggu (20/2) mengatakan dasar pemungutan retribusi di kawasan wisata Kintamani yakni Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 tahun 2019. Sejak mewabahnya virus covid-19, Pemkab telah menggratiskan/membebaskan retribusi di kawasan Kintamani selama dua tahun yakni dari tahun 2020 sampai 2021. Mulai Kamis (17/2) lalu, pungutan retribusi diberlakukan kembali.

Baca juga:  Dikonfirmasi Soal Pemecatannya dari PDIP, Ini Kata Made Gianyar

Sugiarta tak menampik pemberlakuan kembali pungutan retribusi di Kintamani menuai banyak pro dan kontra. Banyak yang mengeluhkan dan keberatan dengan pungutan retribusi yang dilakukan di jalan umum.

Sebagai solusi atas permasalahan lokasi pungutan retribusi selama ini, Pemkab sudah merencanakan melakukan pengalihan jalur. Mengenai hal itu, kata Sugiarta Bupati Bangli telah bersurat ke Gubernur Bali untuk memohon izin.

Direncanakan Jalur Penelokan hanya diperuntukan bagi wisatawan dan warga local. Sedangkan masyarakat umum yang akan menuju Singaraja akan dialihkan ke barat masuk ke Bayunggede hingga tembus ke Tunon. “Kalau ini bisa diijinkan, nantinya jalur Penelokan hanya untuk wisatawan dan masyarakat local yang bertempat tinggal di sana,,” jelasnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Saksikan Prosesi Penempatan Patung Tjokorda Gde Agung Sukawati

Meski saat ini pungutan masih dilakukan di jalan umum, ditegaskan bahwa tidak semua pengendara yang lewat dikenakan retribusi. Retribusi hanya dikenakan bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di kawasan pariwisata Kintamani. Sedangkan bagi masyarakat yang hanya sekedar melintas, mengunjungi kerabat atau kegiatan non wisata tidak dipungut retribusi.

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta kepada wartawan usai peluncuran e-tiketing di Penelokan belum lama ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang untuk mejadikan jalan di Penelokan sebagai jalan khusus pariwisata. Masyarakat umum yang hendak ke Singaraja dan tidak ada tujuan berwisata di Kintamani akan diarahkan menuju jalan lain yakni ke arah Sekaan, Belancan dan tembus ke Tenten.

Baca juga:  Sempat Buat Canang Bersama Ibunya, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Pohon Dapdap

Jalan itu, kata Sedana Arta sudah sempat disurvey dan menurutnya sangat retrpresentatis dilalui kendaraan. “Saya sudah bersurat ke Gubernur, mudah-mudahan dalam waktu dekat dibolehkan,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *