Seorang warga melihat ogoh-ogoh yang sedang dibuat di salah satu banjar di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar akhirnya membuat keputusan terkait pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serangkaian malam pangerupukan Nyepi tahun baru Caka 1944, Rabu (2/3). Dipastikan kegiatan mengarak ogoh-ogoh akan berlangsung.

Meski tidak sebanyak sebelum pandemi COVID-19, sejumlah banjar di Denpasar dipastikan akan mengarak ogoh-ogoh yang sudah dibuat para sekaa terunanya. Hanya saja, untuk mengurangi kerumunan, penonton diminta tidak ikut membuntuti ogoh-ogoh yang diarak.

Dalam pertemuan antara Pemkot dengan para bendesa adat serta MDA di ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota, Senin (21/2), diputuskan pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan Nyepi saka 1944 di Denpasar resmi diizinkan.  Dengan beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh peserta pawai, termasuk penonton.

Baca juga:  Tambah Lagi!! Pasien COVID-19 Meninggal di Bali

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang. Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh wajib melaporkan ogoh-ogohnya dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya Jumat 25 Februari 2022.

Ia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan, pihaknya dengan tegas akan melarang. “Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan, maka kami bersama TNI Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” katanya.

Baca juga:  Sistem Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Berangsur Pulih

Jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksin hingga dosis kedua.

Penonton juga tidak diperbolehkan ikut mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar. “Ogoh-ogoh tetap keliling banjar, penonton cukup diam di depan rumah, tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antar perbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” katanya.

Sementara itu, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan pihaknya akan membuat surat keputusan dari hasil rapat tersebut. Terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh, penilaian akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai.

Baca juga:  Kunker ke Jabar, Anggota DPRD Klungkung Meninggal Mendadak

Untuk penilaian ini akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar. Pada Kamis, 24 Februari akan dilakukan penilaian untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Sementara itu, Jumat, 25 Februari, penilaian dilakukan untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Untuk Sabtu, 26 Februari, penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan. Terakhir, pada Minggu, 27 Februari penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *