DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus 18 (bukan 17 seperti diberitakan sebelumnya, red) kilogram sabu-sabu (SS) yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar merupakan terbesar selama ini di Bali. Rencananya pengungkapan kasus ini dirilis Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Selasa (22/2).
Menurut sumber, Senin (21/2), kedua pelaku, MA dan AR merupakan target operasi (TO) sejak lama diburu. Walau mereka pemain baru tapi sangat lihai dalam melakukan aksinya.
“Masih didalami keterangan kedua pelaku. Barang bukti sabu-sabu 18 kilogram, ekstasi 900 butir dan kokain juga ada,” ujarnya.
Mengingat pengungkapan kasus ini paling besar selama ini, Kapolda Irjen Putu Jayan akan merilisnya di Mapolresta. Sedangkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas langsung menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba berhasil pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan jika rencananya pengungkapan kasus ini dirilis Kapolda Bali. “Rencananya besok (Selasa). Untuk waktunya kami masih menunggu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus kelas kakap yakni 18 kilogram sabu-sabu (SS) senilai Rp 30,6 miliar. Barang bukti itu disita dari dua pengedar berinisial MA dan AR.
Mereka ditangkap di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (19/2). Selain itu disita ratusan butir ekstasi dan kokain. (Kerta Negara/balipost)