Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara pidana korupsi LPD yang masuk ke Pengadilan Tipikor Denpasar, tidak ada yang bebas. Semua perkara LPD yang masuk ke Pengadilan Tipikor semuanya terbukti, dan terdakwanya dihukum pidana. Terakhir yang divonis bersalah adalah kasus LPD Tanggahan Peken. Saat ini, dugaan korupsi di LPD masih banyak dalam bidikan jaksa dan kepolisian. Selain LPD Unggasan, ada juga LPD Serangan, Denpasar Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha, atas seizin Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Senin (21/2) menyatakan bahwa kasus LPD Serangan sudah naik ke penyidikan. “Terakhir kami sudah melakukan penggeledahan. Kini kita tinggal nunggu audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” sebut Sugiartha.

Baca juga:  Vertigo Kambuh, Anggota Dewan Dilarikan ke IRD RSUD Buleleng

Lanjut dia, dalam penggeledahan itu ada beberapa dokumen yang disita, termasuk transaksi simpan pinjam, tabungan, dan bukti dokumen terkait lainnya. Sedangkan deposito nol. Lanjut Kasipidsus Kejari Denpasar, pihaknya juga sudah melalukan expose dalam perkara dugaan korupsi di LPD Serangan ini. Hasilnya, pihaknya meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum (PHM). Nah soal siapa tersangkanya, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. “Kita sudah dik (penyidikan-red). Ada perbuatan melawan hukum di sana. Namun saat ini sifatnya dik umum. Setelah keluar audit, baru dik khusus untuk penetapan tersangka,” tambah Sugiartha.

Baca juga:  Kasus Dana Ganti Rugi Pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, Kejari Tetapkan 1 Tersangka

Bagaimana soal adanya pendapat ahli bahwa kasus LPD lebih cendrung masuk pidana umum? Sugiartha tidak menampik hal tersebut. Banyak orang berpendapat demikian. Namun setelah berkoordinasi dengan beberapa pakar dan ahli (akademisi), Tim Pidsus Kejari Denpasar meyakini dan menyimpulkan bahwa kasus LPD memang masuk ranah pidana korupsi. “Ya, ini sifatnya disparitas. Artinya LPD di Bali ini bersifat khusus, sehingga bisa dibawa ke pidana korupsi,” tandas Sugiartha.

Baca juga:  Belasan Pelaku Narkoba Ditunjukkan di CFD

Jaksa juga menyinggung soal adanya bantuan dana pemerintah di LPD Serangan. Nilainya sekitar Rp 20 juta. “Nah ini yang disebut disparitas pula. Bantuan pemerintah Rp 20 juta, namun audit kerugian keuangan negara bisa ratusan juta bahkan miliaran,” sebut jaksa. Sebagai penguat dalam penyidikan, dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah memeriksa 20 an orang saksi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *