NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana selama sebulan ini membekuk empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka diamankan di Tegalcangkring pada Sabtu (19/2), yakni inisial I KW (42) asal Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo dan PL alias A (54) asal Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Keduanya menghisap sabu dan ditangkap bersamaan di rumah I KW. Dua pelaku lain diamankan di waktu berbeda dan TKP lain dengan barang bukti sabu.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Komang Renta, Senin (21/2) mengatakan penangkapan empat pelaku pengguna narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Dua pelaku I KW dan PL diamankan pada Sabtu (19/2), di rumah masing-masing.
Di rumah KW, saat dilakukan penggeledahan, pada rak TV di kamar tidur tersangka ditemukan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 8 paket plastik klip kristal bening yang ditempatkan pada potongan pipet plastik berada di dalam kotak korek api kayu. Selain itu juga ditemukan bong, korek api gas serta uang tunai sejumlah Rp 300.000.
Setelah dicek, Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu itu berat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto. Begitu juga di rumah PL, di Banjar Tengah saat dilakukan penggeledahan pada lemari ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Menurut tersangka dapat membeli dari seorang yang bernama K dengan harga Rp 1.300.000.
Kristal bening yang diduga sabu tersebut dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Dua tersangka lain kita amankan pada Februari ini. Satu pada 5 Februari 2022 pagi di jalan Sudirman dan satu lagi pada 12 Januari lalu di Pengeragoan,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.
Di jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, tersangka berinisial KM alias MA (51) diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Merah DK 3830 ZG. Polisi lantas menggeledah sepeda motor dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto.
Polisi juga mengamankan pipa kaca, bong, korek api serta gulungan keras peralatan untuk nyabu.
Selanjutnya pada Sabtu (12/2) sore sekira pukul 17.00 WITA, tersangka AP alias P (29) diamankan di Pengeragoan Dangin Tukad Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto.
Pelaku diamankan saat melintas naik sepeda motor dan barang bukti Shabu itu diamankan di jok. Polisi juga mengamankan bong (alat isap sabu).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Masih banyaknya penyalahguna narkoba di Jembrana, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk waspada. Perwira asal Gianyar ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. (Surya Dharma/balipost)