Release pengungkapan kasus narkoba selama Januari hingga Februari 2022, enam pelaku, tiga diantaranya pengedar, Rabu (23/2). (BP/Bit)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Enam orang terduga penyalahguna narkoba, tiga diantaranya pengedar diamankan jajaran satuan narkoba Polres Tabanan. Bahkan, satu tersangka adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari masa tahanan di Lapas Kerobokan, Badung.

Kasat narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release Rabu (23/2), mengatakan bahwa enam tersangka penyalahgunaan narkoba dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak akhir bulan Januari sampai dengan Februari 2022. Diawali dengan penangkapan tersangka Mohammad Sonny alias Sonny pada tanggal 20 Januari pukul 22.30 wita di depan kamar hotel di desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Pada tersangka Sonny ini ditemukan dua paket shabu dengan total barang bukti 1,52 gram netto. Tersangka sendiri berperan sebagai peluncur/perantara jual beli narkotika jenis shabu.

Sementara itu di bulan Februari, jajaran sat narkoba kembali mengamankan lima orang penyalahuna narkoba. Masing-masing yakni, I Wayan Adi Nova alias Wawan (30) seorang sopir truk Bali-Jakarta asal desa Bantas, Selemadeg Timur, pada tanggal 1 Februari. Pada tersangka ditemukan shabu 0,25 gram netto diatas kasur ditutup menggunakan pasta gigi untuk mengelabui petugas dan satu buah pipa kaca berisi shabu 0,08 gram netto disebelah lemari kayu. Saat ditanya, Wawan mengaku menggunakan shabu agar tidak mengantuk saat melakukan pekerjaannya sebagai sopir.

Baca juga:  DPRD Bangli Segera Bahas Tiga Ranperda

Dan tanggal 6 Februari juga diamankan Agus Permana alias Agus (35) di pinggir jalan by pass Tanah Lot, desa Buwit, Kediri. Pada pria asal Kalimantan yang tinggal di desa Dauh Puri, Denpasar ini didapati dua buah paket shabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti 0,51 gram netto. Barang tersebut disimpan dalam saku belakang celana pendek yang dikenakannya, terbungkus dengan plastic bekas makanan ringan. Dimana pelaku juga berperan sebagai perantara jual beli shabu.

Kemudian tanggal 8 Februari, kembali dua tersangka diamankan yakni I Wayan Sandi alias Sandi (32) asal desa Antosari, Selemadeg Barat dan I Wayan Wiluartama alias Bob (40) asal desa Lumbung, Selemadeg Barat. Pada dua tersangka ini, petugas menemukan satu plastic klip berisi shabu 0,56 gram netto dibungkus rokok, dan satu pipet kaca didalamnya berisi shabu 0,14 gram netto. “Dua tersangka ini TKP nya di warung kosong jurusan Denpasa-Gilimanuk, masuk wilayah banjar Berembeng, Selemadeg,”papar AKP Sudiarna Putra.

Baca juga:  Pengungsi di Lapangan Sutasoma Gianyar Terima Bantuan dari BPJS

Dan terakhir berhasil diamankan residivis dengan kasus serupa, Tri Gatot Suseno alias Seno (32), alamat tinggal di desa Sumerta, Denpasar Timur di pinggir jalan menuju perumahan taman permai, desa Gubug, Tabanan pada tanggal 14 Februari pukul 22.00 wita. Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu terdapat pada pembungkus rokok didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto. Diterangkan AKP I Gede Sudiarna Putra, Seno ini adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan, dimana di tahun 2016 tersangka ditangkap. “Didalam lapas, Seno ini lagi ditangkap lantaran mengedarkan shabu antar blok. Dan keluar dari lapas tahun 2019 dan kini diamankan lagi dengan kasus sama, jadi tersangka ini memang pemain lama dan tidak pernah kapok,”terangnya.

Baca juga:  RUU KUHP Jaga Keberagaman Indonesia

Kini keenam tersangka ditahan di rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal yang dipersangkakan seperti pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan Pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah.(Puspawati/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *