Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin Sidang Paripurna DPRD Badung di Gedung DPRD Badung, Kamis (24/2). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, merombak Alat Kelengkapan dewan (AKD). Kebijakan ini diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Badung di Gedung DPRD Badung, Kamis (24/2).

Adapun nama-nama yang diputuskan yakni I Made Ponda Wirawan sebagai Ketua Komisi I. Politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini sebelumnya menjabat Wakil Ketua I di Komisi I. Kemudian politisi asal Desa Pelaga Kecamatan Petang I Gusti Lanang Umbara sebagai Ketua Komisi II, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi II. Berikutnya I Wayan Sandra, politisi asal Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara ditunjuk sebagai Ketua Komisi III yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua II di Komisi III.

Baca juga:  Sepekan Lebih Tambahan Kasus COVID-19 Bali Melonjak, Gubernur Koster Sebut 3 Klaster Ini Mendominasi

Sedangkan, Ketua Komisi IV kini dipimpin I Made Suwardana, politisi asal Desa Kapal Kecamatan Mengwi. Sebelumnya Suwardana menduduki posisi Wakil Ketua II di Komisi IV. Selain Ketua Komisi, alat kelengkapan dewan lainnya yakni posisi Ketua Badan Kehormatan diberikan kepada I Nyoman Graha Wicaksana, politisi asal Kelurahan/Kecamatan Kuta yang sebelumnya anggota Komisi III. Kemudian untuk Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dipercayakan kepada I Wayan Sugita Putra, politisi asal Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua II di Komisi I.

Baca juga:  Diduga Kampanye di Kawasan Pura, Bawaslu Sidangkan Dua Anggota Dewan

“Hri ini kami sudah melakukan pembahasan paripurna. Ibarat penyegaran kinerja, jadi yang dipilih sebagai AKD kebanyakan yang muda. Harapannya bisa mengeksekusi program-pragram lebih agresif, lebih cepat, karena ini anak-anak muda semua,” ujar Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini meminta AKD yang baru lebih agresif dalam mengeksekusi program-program yang telah dirancang. Termasuk, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi. “Dengan pergantian Alat Kelengkapan Dewan ini, di samping melaksanakan ketentuan undang-undang, juga diharapkan bisa mengubah kinerja menjadi lebih baik,” katanya.

Baca juga:  Viral Video Penganiayaan Siswi di Ubud, Polisi Lakukan Lidik

Dikatakan, masa covid-19 ini harus segera semuanya dieksekusi. Program-program yang akan dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan pemerintah harus sinergi. “Begitu disepakati program itu, harus bisa diawasi, teurukur anggarannya, dan memang betul bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, untuk fungsi pengawasan dan evaluasi beberapa peraturan juga harus segera dilakukan. Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut menambahkan, bila ada peraturan-peraturan yang memang perlu diselaraskan, kemudian pengawasan di lapangan terkait program-program yang disepakati, maka harus harus didorong agar segera terealisasi. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *