Monumen Puputan Klungkung yang kemudian diganti nama menjadi Monumen Ida Dewa Agung Jambe, sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kementerian Sosial RI menyampaikan hasil usulan calon pahlawan nasional tahun 2021 kepada Gubernur Bali. Hasilnya, Presiden RI belum bisa menetapkan Ida Dewa Agung Jambe sebagai salah satu penerima Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2021.

Raja terakhir Kerajaan Klungkung ini pun dapat diusulkan kembali sebagai pahlawan nasional untuk tahun berikutnya dengan melengkapi sejumlah dokumen. Dalam Surat Kemensos RI kepada Gubernur Bali tersebut, pemerintah pusat menyampaikan beberapa hal. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh Sekretariat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan hasil penelitian, pengkajian, pembahasan dan verifikasi lapangan secara cermat dan mendalam, Ida Dewa Agung Jambe dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional.

Baca juga:  Sudah 8 Bulan, Pegawai PMI Karangasem Belum Terima Gaji

Dalam prosesnya, atas pertimbangan yang diberikan TP2GP, melalui surat nomor S-21/MS/A/PB.05.01/9/2021 tanggal 24 September 2021, Menteri Sosial telah mengusulkan Ida Dewa Agung Jambe sebagai calon penerima Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK). Namun, berdasarkan surat Sekretaris Militer Presiden nomor : R-84/KSN/SM/GT.00.01/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang penyelesaian surat usul Gelar Pahlawan Nasional, Presiden belum menetapkan Ida Dewa Agung Jambe sebagai salah satu penerima Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2021.

Baca juga:  Dua Pusaka Ini, Disarankan Jadi Bukti Fisik Usulan Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe

Ida Dewa Agung Jambe dapat diusulkan kembali sebagai calon Pahlawan Nasional dengan melengkapi beberapa dokumen, seperti Rekomendasi Gubernur Terbaru, Riwayat Perjuangan dan Biografi (jika ada perubahan dari usulan sebelumnya), Surat Keterangan Ahli Waris, Biodata dan Contak Ahli Waris Terbaru serta poto ukuran 5R.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Mahajaya, Kamis (24/2) mengatakan seluruh persyaratan yang disebutkan sebagaimana surat Kemensos RI sudah dipenuhi melalui email. Sedangkan, secara hardcopy akan menyusul dilengkapi.

Dari penilaian TP2GP, Ida Dewa Agung Jambe, memang sudah dinilai layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurutnya tinggal ditetapkan dan di SK-kan saja. Jadi, dia menegaskan usulannya tidak gagal, namun sudah masuk dalam waiting list (daftar tunggu) untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Baca juga:  Ida Dewa Agung Jambe Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Simak Kisah Heroiknya

“Untuk gelar pahlawan nasional 2021, sudah ada empat yang ditetapkan. Kami berharap untuk usulan kami, tahun 2022 ini, Ida Dewa Agung Jambe bisa ditetapkan Presiden RI sebagai Pahlawan Nasional. Semua dokumen dan persyaratan sudah kami penuhi. Jadi, tinggal menunggu di SK-kan saja. Tidak ada yang gagal,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *