DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan prokes di tempat usaha terus dilakukan pihak kepolisian. Seperti dilakukan anggota Polsek Denpasar Utara (Denut) menggerebek bar di Jalan Gatot Subroto Barat, sebelah timur jembatan Tukad Mati, Rabu (23/2).
Pasalnya bar tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar jam operasional. Selain itu polisi mengamankan sejumlah botol miras.
Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (25/2) menjelaskan, berawal adanya informasi masyarakat bahwa di bar terjadi kerumunan masyarakat dan melewati jam operasional. Pasalnya saat ini masih diberlakukan PPKM Level 3. “Anggota kami langsung mendatangi bar tersebut. Ternyata benar di sana terjadi kerumunan dan langsung dibubarkan,” ujarnya.
Selain itu di sana juga menjual minuman beralkohol berbagai jenis tanpa memiliki izin. Selanjutnya miras tersebut diamankan dan pengelola bar berinisial DGS (31) dibawa ke Mapolsek Denut.
Saat diinterogasi, DGS mengaku tugasnya mengatur operasional dan marketing bar tersebut. Setiap harinya buka mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 23.00 WITA.
Di TKP, polisi mengamankan delapan botol arak, satu botol bir, dua botol anggur, dan empat botol miras jenis rum. “Proses Tipiring telah dilakukan di PN Negeri Denpasar dengan hukuman denda sebesar Rp 302.000 dan barang bukti dirampas oleh negera. Kami mengimbau pemilik ataupun pengelola tempat usaha untuk mengkuti aturan pemerintah tentang PPKM Level 3, Surat edaran Gubernur Bali 192/II/2022 dan mengurus semua izin terkait usahanya,” tegas Carlos.(Kerta Negara/balipost)