DUBAI, BALIPOST.com – Pembatasan akibat pandemi COVID-19 terus dilonggarkan oleh Uni Emirat Arab (UAE), pusat bisnis dan pariwisata di Timur Tengah. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (27/2), pemerintah setempat pada akhir pekan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbuka dan karantina bagi kontak erat kasus COVID-19.
Pelancong yang sudah disuntik vaksin lengkap tidak diharuskan lagi melakukan tes PCR setibanya di negara tersebut, demikian pedoman terkini dari Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional. Pedoman itu berlaku mulai Sabtu (26/2), kata otoritas.
“Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sementara, pemakaian masker di ruangan tertutup masih diwajibkan,” kata mereka.
Ibu kota Abu Dhabi juga menghapus syarat masuk di perbatasan, yakni hasil negatif tes PCR, bagi mereka yang datang dari emirat UAE lainnya.
Kasus harian COVID-19 di UEA turun menjadi sekitar 600 kasus dari hampir 3.000 kasus sehari pada Januari. (kmb/balipost)