Ni Ketut Astini ditahan di Polsek Mengwi terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tempat tinggal Ni Luh Rastini (59), guru di Desa Kapal. Kecamatan Mengwi, Badung, dibobol maling. Perhiasan emas senilai Rp 80 juta, raib.

Terkait kasus ini, Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pelakunya tak lain asisten rumah tangga (ART), Ni Ketut Astini (35), Sabtu (26/2). Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Minggu (27/2) menjelaskan, hasil pemeriksaan korban sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan masih dilihat di atas lemari bajunya.

Pada Sabtu (26/2) pukul 09.00 WITA, korban beserta keluarganya hendak berangkat ke undangan. Saat hendak mengambil perhiasan ternyata hilang.

Baca juga:  Pemancing Diterjang Ombak di Uluwatu Ditemukan Meninggal

Selain itu, perhiasan milik cucu korban di lemari baju lantai dua, juga hilang. Korban kehilangan dua buah gelang anak, satu buah kalung anak, satu buah cincin anak, satu buah cincin dewasa, satu buah cincin berlian, satu buah cincin kawin dan satu pasang sumpel intan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Reskrim dipimpin Iptu Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat polisi berhasil mengendus pelakunya yaitu Astini asal Desa Madenan, Tejakula Buleleng.

Selanjutnya pelaku dibekuk pada Sabtu pukul 26.00 WITA di sebuah mes di Lingkungan Banjar Cempak, Kapal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Baca juga:  Ubah Zona Merah Jadi Hijau, Bhabinkamtibnas akan Diberi "Reward"

Awal Februari 2022 pukul 13.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban ketika situasi dirasa aman. Selanjutnya pelaku naik ke lantai dua dan langsung masuk ke kamar anak korban.

Di sana pelaku mengambil 1 buah cincin. Barang curian itu disimpan di kamar mes pelaku.

Satu minggu berikutnya pukul 12.00 WITA, pelaku kembali beraksi dan mengambil satu pasang sumpel, tiga buah cincin, dan satu buah gelang anak. Selanjutnya satu pasang sumpel, tiga buah cincin, dan satu buah gelang anak untuk sementara disimpan di kamarnya.

Baca juga:  Sukojin, Pemilik Gudang LPG Terbakar Tewaskan 18 Orang Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan

Pelaku diduga ketagihan dan minggu ketiga kembali beraksi, pukul 13.00 WITA dan mengambil satu buah kalung anak dan dibawa ke mesnya untuk disimpan.
“Pelaku masuk ke TKP lewat pintu tidak terkunci. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti yang diamankan satu buah kalung emas anak, satu buah cincin anak, satu pasang sumpel intan, dua buah gelang anak dan empat lembar nota pembelian milik korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *